Independensi,
Integritas dan Objektivitas Auditor
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagiamana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan
oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalan
penampilan (in appearance).
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan factor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar Umum dan
Standar Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAPI:
1. Kompetensi professional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
2. Kecermatan dan kesaksamaan professional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan
kesaksamaan professional.
3. Perencanaan dan supervise. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa professional.
4. Data relevan yang memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa professionalnya.
Kepatuhan terhadap
Standar
Anggota KAP yang melaksanakan tugas jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa
professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
Standar Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan
penugasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari standar akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas standar
akuntasnsi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan menyesatkan.
Tanggung
Jawab kepada Manajemen
• Auditor tidak boleh mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien, kecuali untuk penyidikan
dan review mutu
• Fee auditor tergantung resiko penugasan,
kompleksitas jasa, tingkat keahlian, struktur biaya KAP
• Larangan “banting harga” jasa audit
• Larangan fee “kontinjen”, jika
mengurangi independen
Tanggung
Javab kepada Rekan Kerja
• Wajib memelihara citra profesi/reputasi
rekan seprofesi
• Wajib komunikasi tertulis antar kedua
KAP saat penugasan baru
• Tidak boleh 2 atau KAP menerima
penugasan yang sama baik jasa atau waktu
Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
• Larangan pencemaran profesi
• Boleh iklan jasa KAP selama tidak
merendahkan citra profesi, Hanya iklan jasa, bukan iklan harga
• Larangan menerima/memberik komisi jika
mengurangi independensi
• Fee rujukan (referal) untuk sesama KAP
• Badan hukum KAP sesuai regulasi yang ada
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik
Kode etik profesi akuntan public adalah pedoman bagi
para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung
jawab dan objektif. Rumusan kode etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar
merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan
Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar
Sehari Pemukhtahiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi
Jakarta serta hasil pembahasan Sidang
Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
(AJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar