Sabtu, 17 Januari 2015

Independensi, Integritas dan Objektivitas Auditor



Independensi, Integritas dan Objektivitas Auditor

Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagiamana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalan penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar Umum dan Standar Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI:
1.      Kompetensi professional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
2.      Kecermatan dan kesaksamaan professional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan kesaksamaan professional.
3.      Perencanaan dan supervise. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa professional.
4.      Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa professionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan tugas jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.

Standar Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penugasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari standar akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas standar akuntasnsi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan menyesatkan.


Tanggung Jawab kepada Manajemen
      Auditor tidak boleh mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien, kecuali untuk penyidikan dan review mutu
      Fee auditor tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa, tingkat keahlian, struktur biaya KAP
      Larangan “banting harga” jasa audit
      Larangan fee “kontinjen”, jika mengurangi independen

Tanggung Javab kepada Rekan Kerja
      Wajib memelihara citra profesi/reputasi rekan seprofesi
      Wajib komunikasi tertulis antar kedua KAP saat penugasan baru
      Tidak boleh 2 atau KAP menerima penugasan yang sama baik jasa atau waktu

Tanggung Jawab dan Praktik Lain
      Larangan pencemaran profesi
      Boleh iklan jasa KAP selama tidak merendahkan citra profesi, Hanya iklan jasa, bukan iklan harga
      Larangan menerima/memberik komisi jika mengurangi independensi
      Fee rujukan (referal) untuk sesama KAP
      Badan hukum KAP sesuai regulasi yang ada


Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode etik profesi akuntan public adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Rumusan kode etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemukhtahiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan  Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
(AJ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar