KEWAJIBAN HUKUM (AUDITOR)
Adanya Auditor ialah untuk mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Adapula tuntutan hukum kepada Kantor Akuntan Publik. Karena kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, atau antara kegagalan audit dan risiko audit.
Kegagalan Bisnis terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya. Sedangkan Kegagalan Audit terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat-syarat PABU. Dan Risiko Audit terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji material.
Auditor memiliki empat kewajiban hukum:
- Kewajiban Kepada Klien, karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemukan defalkasi, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.
- Kewajiban Kepada Pihak Ketiga, konsep kewajiban ini berupa kewajiban yang timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit (doktrin ultramares). Berikutnya pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan. Dan yang terakhir, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mempunyai hubungan kontrak (foreseeable user's)
- Kewajiban Perdata, kewajiban ini seperti tidak menerima uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatkan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
- Kewajiban Kriminal, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminal.
Harapan terhadap auditor adalah melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi dan objektivitas. Mencari dan mendeteksi salah saji material. Dan mencegah terbitnya laporan keuangan yang menyesatkan.
Auditor melaksanakan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan adalah bebas dari salah saji material. Keyakinan yang memadai adalah tidak memberikan jaminan keakuratan laporan keuangan. Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai, auditor melaksanakan pengujian-pengujian, menggunakan sampel pada saat mengevaluasi bukti-bukti dan mengambil kesimpulan berdasarkan pengujian atas bukti-bukti tersebut.
Selain itu, terdapat dua macam salah saji, yaitu salah saji yang muncul karena kecurangan laporan keuangan dan salah saji yang muncul kerena ketidaktepatan aktiva, seperti pencurian aktiva perusahaan.
(ON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar