![]() |
| Ilustrasi: ON (Penulis) |
Kertas Kerja Audit
Kertas
Kerja Audit adalah catatan atau dokumen yang dikumpulkan dalam proses audit,
digunakan sebagai pendukung atas prosedur audit yang dilakukan sesuai Standar
Profesional Akuntan Publik. Kertas kerja audit adalah milik Kator Akuntan
Publik (KAP) dan tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain kecuali jika diatur
oleh Peraturan Menteri Keuangan dan atau UU. Dan Auditor tetap berkewajiban
menjaga rahasia isi KKA
![]() |
| Ilustrasi: ON (penulis) |
Bentuk Lingkup
Dokumen:
1.
Skedul atau daftar
2.
Analisis
3.
Memorandum
4.
Surat Konfirmasi
5.
Surat Pernyataan
6.
Copy atas dokumen dan perjanjian penting
7.
Komentar yang dibuat auditor
8.
Rekap dokumen
9.
Laporan yang disiapkan oleh klien dan
diperiksa auditor
Adapun
tiga sumber dokumen dalam Kertas Kerja Audit sebagai berikut:
1)
Dari Pihak Lain
Dari pihak lain
dokumen-dokumennya dapat berupa, neraca saldo, rekonsiliasi bank, analisa umur
piutang, rincian persediaan, rincian utang, rincian beban umum &
administrasi, rincian beban penjualan dan surat pernyataan langganan.
2)
Analisa Auditor
Sedangkan dokumen dari
analisa auditor dapat berupa, berita acara cash opname, pemahaman terhadap spi
(icq), analisa penarikan aktiva tetap, analisa kecukupan ckp, working balance
sheet (wbs), working profit & loss (wpl), top schedule, supporting schedule,
konsep lap. audit dan management letter.
3)
Pihak Ketiga
Dan yang terakhir
dokumen dari pihak ketiga yaitu, Jawaban Konfirmasi. Dimana dapat berupan
piutang, utang, dari bank dan penasehat hukum perusahaan.
Kertas kerja
audit adalah bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai SPAP.
Sehingga fungsi disusun kertas kerja audit adalah sebagai pendukung pokok
pemberian opini audit atas laporan keuangan, sebagai dasar bagi auditor untuk
mengambil kesimpulan dan menunjukkan kompetensi hasil audit yang dilakukannya, sebagai
dasar atas evaluasi pekerjaan yang dilakukan asisten dan sebagai panduan dalam
melaksanakan audit tahun-tahun berikutnya.
Setelah kita
mengetahui ruang lingkup dokumen, bentuk lingkup dokumen dan fungsi dari
disusunnya kertas kerja audit. Maka kita juga perlu tau, seperti apa kualitas
kertas kerja audit yang baik. Kita dapat mengetahui kualitas kertas kerja audit
baik atau tidak dari lima kategori berikut:
1)
Lengkap
Kertas kerja audit yang
lengkap adalah mempunyai judul (nama perusahaan, periode audit, judul
penjelasan), terdapat sumber angka-angka yang disajikan, adanya penjelasan
prosedur audit yang dilakukan, adanya tanda tangan atau inisial auditor dan adanya
tanggal pelaksanaan. Sehingga tidak memerlukan penjelasan lisan tambahan.
2)
Akurat
Kertas kerja audit yang
akurat adalah yang sesuai dengan fakta yang ada dan bebas dari salah tulis dan
salah perhitungan.
3)
Jelas
Kertas kerja audit yang
jelas adalah yang mengindikasikan sifat dan lingkup audit yang dilakukan,
terdapat penjelasan memadai atas data pendukung yang diuji, memiliki kejelasan
atas temuan audit, penjelasan atas jurnal penyesuaian, memorandum atas
korespondensi dengan klien dan penjelasan tick mark.
4)
Ringkas
Maksud dari ringkas
adalah kertas kerja audit dibatasi pada hal-hal yang utama tetapi harus lengkap
dan jelas dan analisis yang dibuat dapat meringkas dan menginterpretasikan data.
5)
Rapi
Dan yang terakhir
adalah rapi. Yaitu urutan yang sistematis dengan menerapkan konsep ekonomis dan
efisien.
(ON)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar