Sabtu, 17 Januari 2015

Etika Profesional Auditor



Etika Profesional


Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatann Akuntan Indonesia. Norma tersebut mencakup tanggung jawab akuntan public, unsur-unsurnorma pemeriksaan akuntan antara lain pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informative, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia menyempurnakan kembali norma pemeriksaan akuntan dan di lengkapi dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.
Dalam tahun 1992, Ikatan Akuntan Indoensia menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, edisi revisi yang memasukkan suplemen No. 1 sampai dengan No. 12 dan interpretasi No. 1 sampai dengan No. 2.
Dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan standar professional akuntan public yang secara garis besar berisi:
1.      Uraian mengenai standar profesioanal akuntan public
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review
Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang berjudul Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001, terdiri dari lima standar yaitu:

1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA)
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

Sepuluh Standar Auditing
Menurut PSA. 01 (SA Seksi 150)
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” berkaitan dnegan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang berbeda dnegan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas professional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (2011: 150.1-150.2) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
a.       Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dnegan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pemintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2.      Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dnegan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipukul oleh auditor (IAPI, 2011: 150.1 & 150.2)

(AJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar