Etika Profesional
Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya Ikatan
Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan
dalam Kongres ke III Ikatann Akuntan Indonesia. Norma tersebut mencakup
tanggung jawab akuntan public, unsur-unsurnorma pemeriksaan akuntan antara lain
pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan
informative, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan
berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia
menyempurnakan kembali norma pemeriksaan akuntan dan di lengkapi dengan
serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.
Dalam tahun 1992, Ikatan Akuntan Indoensia
menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, edisi revisi yang memasukkan suplemen
No. 1 sampai dengan No. 12 dan interpretasi No. 1 sampai dengan No. 2.
Dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun
1994, disahkan standar professional akuntan public yang secara garis besar
berisi:
1. Uraian mengenai standar profesioanal
akuntan public
2. Berbagai pernyataan standar auditing
yang telah diklasifikasikan
3. Berbagai pernyataan standar atestasi
yang telah diklasifikasikan
4. Pernyataan jasa akuntansi dan review
Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia
mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam
buku yang berjudul Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001,
terdiri dari lima standar yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA)
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR)
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)
Sepuluh Standar
Auditing
Menurut PSA. 01 (SA
Seksi 150)
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing.
“Prosedur” berkaitan dnegan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan
“standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut
dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur
tersebut. Standar auditing, yang berbeda dnegan prosedur auditing, berkaitan
dengan tidak hanya kualitas professional auditor namun juga berkaitan dengan
pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (2011: 150.1-150.2) terdiri atas sepuluh
standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan dnegan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pemintaan keterangan dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit
c. Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia
2. Laporan audit harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dnegan penerapan
standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4. Laporan audit harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipukul oleh auditor (IAPI, 2011: 150.1
& 150.2)
(AJ)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar