Di era zaman modern ini, perekonomian
Indonesia makin berkembang. Banyaknya instansi Lembaga Keuangan Syariah
mengharapkan audit syariah yang kompeten dan profesional di bidangnya. Auditor
syariah yang profesional dan kompeten dapat ditunjukkan dengan adanya
sertifikasi auditor syariah, yang nantinya sertifikasi tersebut dapat
memperlihatkan kemahirannya dalam melakukan audit.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Sidik Wiyoto, beliau menjelaskan
bahwa idealnya di Indonesia masih diperlukan 38.000 orang auditor sedangkan
jumlah audit Di Indonesia kurang lebih 10.831 orang. Jadi masih sangat
banyak, peluang auditor syariah yang diperlukan di Indonesia.
Sertifikasi di Indonesia saat ini seperti
Qualified Internal Auditor (QIA) yang diselenggarakan oleh YPIA, Professional
Internal Auditor (PIA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi
STAN, SAS yang dikeluarkan oleh IAI, CPA Lembaga yang mengeluarkan sertifikat
ini adalah Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dll. Namun belum ada
lembaga yang menawarkan untuk sertifikasi audit syariah, hanya ada lembaga yang
memberikan pelatihan-pelatihan seperti di Syariah pemeriksaan seperti CERT,
Redmoney dan AsiaBIS.
Di Timur Tengah,
Akuntansi, Auditing Lembaga Keuangan Islam ( AAOIFI ) telah memulai sertifikasi
pada Syariah penasihat dan auditor. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh AAOIFI
juga dikenal sebagai Bersertifikat syariat Penasihat dan Auditor ( CSAA ).
Program CSAA dirancang untuk membekali calon dengan pemahaman teknis yang
diperlukan dan keterampilan profesional pada Syariah kepatuhan dan review
proses untuk perbankan Islam internasional dan industri keuangan.
Hasil penelitian di Malaysia menunjukkan bahwa
sertifikasi Audit Syariah setidaknya harus mencakup ruang lingkup audit Syariah
digariskan oleh BNM karena dianggap cukup untuk pemeriksaan Syariah. Auditor
syariah juga harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang laporan keuangan dan
sistem pengendalian internal bank Islam. Lebih dari itu, hasil menunjukkan
bahwa isi diperpanjang dalam audit Syariah harus mencakup bidang kebijakan
bisnis, proses dan prosedur, perhitungan zakat dan pembayaran, kontrak dan
perjanjian, dan penilaian sumber daya keuangan manajemen.
Hal ini penting untuk
memasukkan isi ke dalam sertifikasi Audit Syariah. Penelitian ini diharapkan
dapat berkontribusi ide isi untuk program sertifikasi pemeriksaan Syariah yang
akan dilakukan oleh industri asosiasi, dengan bekerja sama dengan perguruan
tinggi. Sertifikasi ini juga akan memberikan dampak audit Syariah praktek di
IFI. Penelitian ini dapat diperluas untuk penelitian masa depan yang berfokus
pada organisasi yang harus mengotorisasi sertifikasi
Referensi
Shafii, Zurina, dkk. “Shariah Audit Certification Contents: Views of
Regulators, Shariah Committee, Shariah Reviewers and Undergraduate Students,”
International Journal of Economics and Finance; Vol. 6, No. 5; 2014, h. 1-10
Penulis
Syifa Fauziyah
Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar