Minggu, 08 November 2015

Indonesia Butuh Sertifikasi Audit Syariah



Di era zaman modern ini, perekonomian Indonesia makin berkembang. Banyaknya instansi Lembaga Keuangan Syariah mengharapkan audit syariah yang kompeten dan profesional di bidangnya. Auditor syariah yang profesional dan kompeten dapat ditunjukkan dengan adanya sertifikasi auditor syariah, yang nantinya sertifikasi tersebut dapat memperlihatkan kemahirannya dalam melakukan audit.

Seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Sidik Wiyoto, beliau menjelaskan bahwa idealnya di Indonesia masih diperlukan 38.000 orang auditor sedangkan jumlah audit Di Indonesia kurang lebih 10.831 orang. Jadi masih sangat banyak, peluang auditor syariah yang diperlukan di Indonesia.

Sertifikasi di Indonesia saat ini seperti Qualified Internal Auditor (QIA) yang diselenggarakan oleh YPIA, Professional Internal Auditor (PIA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi STAN, SAS yang dikeluarkan oleh IAI, CPA Lembaga yang mengeluarkan sertifikat ini adalah Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dll. Namun belum ada lembaga yang menawarkan untuk sertifikasi audit syariah, hanya ada lembaga yang memberikan pelatihan-pelatihan seperti di Syariah pemeriksaan seperti CERT, Redmoney dan AsiaBIS.

Di Timur Tengah, Akuntansi, Auditing Lembaga Keuangan Islam ( AAOIFI ) telah memulai sertifikasi pada Syariah penasihat dan auditor. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh AAOIFI juga dikenal sebagai Bersertifikat syariat Penasihat dan Auditor ( CSAA ). Program CSAA dirancang untuk membekali calon dengan pemahaman teknis yang diperlukan dan keterampilan profesional pada Syariah kepatuhan dan review proses untuk perbankan Islam internasional dan industri keuangan.

Hasil penelitian di Malaysia menunjukkan bahwa sertifikasi Audit Syariah setidaknya harus mencakup ruang lingkup audit Syariah digariskan oleh BNM karena dianggap cukup untuk pemeriksaan Syariah. Auditor syariah juga harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang laporan keuangan dan sistem pengendalian internal bank Islam. Lebih dari itu, hasil menunjukkan bahwa isi diperpanjang dalam audit Syariah harus mencakup bidang kebijakan bisnis, proses dan prosedur, perhitungan zakat dan pembayaran, kontrak dan perjanjian, dan penilaian sumber daya keuangan manajemen.  

Hal ini penting untuk memasukkan isi ke dalam sertifikasi Audit Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi ide isi untuk program sertifikasi pemeriksaan Syariah yang akan dilakukan oleh industri asosiasi, dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Sertifikasi ini juga akan memberikan dampak audit Syariah praktek di IFI. Penelitian ini dapat diperluas untuk penelitian masa depan yang berfokus pada organisasi yang harus mengotorisasi sertifikasi


Referensi

Shafii, Zurina, dkk. “Shariah Audit Certification Contents: Views of Regulators, Shariah Committee, Shariah Reviewers and Undergraduate Students,” International Journal of Economics and Finance; Vol. 6, No. 5; 2014, h. 1-10


Penulis

Syifa Fauziyah

Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar