Komunitas muslim di berbagai negara Islam ingin mewujudkan keinginan mereka agar kegiatan keuangan yang terjadi di masyarakat terbebas dari bunga. Hal ini tidak hanya mencakup untuk kegiatan keuangan saja, namun dalam kegiatan sosial serta kegiatan ekonomi. Maka dalam tiga dekade terakhir, mulailah bermunculan lembaga-lembaga keuangan Islam di negara-negara muslim seperti lembaga zakat, wakaf dan asuransi.
Seiring dengan adanya lembaga-lembaga keuangan Islam, maka berkembang pula ekonomi Islam yang akan mencapai hal-hal yang tidak dapat dicapai oleh ekonomi konvensional. Dasar dari ekonomi Islam adalah Al-Qur'an dan hadits. Maka hal mendasar yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah bahwa ekonomi Islam mengutamakan kesejahteraan manusia, menghapuskan kompetisi ekonomi dan menjadikan hubungan antar masyarakat untuk saling bekerja sama. Sistem ekonomi Islam sendiri berlandaskan persaudaraan, keseimbangan dan keadilan sosial yang akan mewujudkan maqasid syariah. Apabila maqasid syariah terwujud, maka kesejahteraan masyarakat pun akan terwujud.
Sistem ekonomi Islam ini memiliki landasan,yaitu:
Sistem ekonomi Islam ini memiliki landasan,yaitu:
- Semua sumber daya alam yang ada adalah amanah dari Allah dan manusia harus memelihara sumber daya alam yang ada di bumi.
- Harta harus diperoleh dari cara yang halal, lalu disimpan dan dipergunakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip Islam.
- Harta harus didistribusikan secara adil, saat kebutuhan pemilik harta tersebut telah terpenuhi, maka kelebihan dari harta tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan.
- Sumber daya yang ada harus dimanfaatkan dengan optimal, tidak boleh menimbun atau menyia-nyiakannya.
- Membayar zakat dari kelebihan harta yang dimilikinya untuk mensejahterakan orang lain adalah salah satu bentuk partisipasi seorang muslim dalam ekonomi.
- Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dari pekerjaan yang telah dilakukannya, tidak ada diskriminasi dalam pemberian imbalan tersebut.
- Cara mendapatkan harta dan memproduksi harta/barang tersebut harus halal.
- Untuk mencapai kemakmuran diperlukan prinsip kesetaraan dan persaudaraan, salah satu cara mengaplikasikannya adalah dengan zakat, shadaqah dan wakaf.
- Sebagai masyarakat yang mampu untuk mencukupi kebutuhannya, maka orang-orang yang tidak mampu menjadi tanggung jawab dari mereka.
- Dalam kekuatan ekonomi masyarakat terdapat kerjasama dan kemandirian didalamnya.
Setelah kita mengetahui bagaimana ekonomi Islam itu, belum lengkap jika kita belum mengetahui tentang cara mengontrol agar ekonomi Islam yang berjalan tidak melenceng dari prinsipnya. Oleh karena itu, dibutuhkan seseorang maupun badan yang akan mengawasi jalannya ekonomi Islam. Salah satu contoh dari pengawas ekonomi Islam saat ini adalah auditor syariah. Namun jika kita telusuri kebelakang, pengawasan ekonomi Islam telah berjalan sejak masa Rasulullah SAW.
Pada masa Rasulullah SAW dan kekhalifahan ada sebuah lembaga yang bernama lembaga hisbah dan hukum muhtasib yang berfungsi untuk mengamati, mengontrol serta mencegah penipuan pada konsumen dipasar. Hal ini sudah tertera dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 104.
Perkembangan Islam yang pesat pada masa itu membuat lembaga hisbah berpindah ke Spanyol Barat dan menjadi bagian dari integral negara. Namun sejak datangnya kolonial barat dan turunnya kekuatan polotik Islam, sebagian besar lembaga Islam mulai mengalami penurunan yang drastis. Begitu pula dengan lembaga hisbah yang menurun dan hampir hilang.
Dewasa ini untuk memenuhi tugas pengawasan terhadap ekonomi Islam, maka diperlukan seorang auditor syariah, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kenapa hal ini penting? Karena fungsi audit di negara Islam begitu penting dan wajib karena mencerminkan akuntabilitas auditor tidak hanya untuk para pengguna laporan keuangan saja, namun yang lebih penting adalah untuk Sang Pencipta, Allah SWT. Hal ini dikarenakan bagi seorang muslim, setiap tindakan yang dilakukan dan apa yang dipikirkan akan selalu diawasi oleh Allah SWT.
Terdapat beberapa isu mengenai permasalahan tentang ekonomi di berbagai negara, salah satu contohnya adalah isu mengenai RPGT (Real Property Gains Tax) di Malaysia. RPGT mulai berlaku di Malaysia pada tanggal 1 Januari 2010. Real property ini mengacu pada tanah dan bangunan yang berada di Malaysia. RPGT adalah pajak pembebasan, diamna RPGT dan pajak penghasilan saling berhubungan. Jika keuntungan dari properti yang dijual dinyatakan dibawah pajak penghasilan, maka wajib pajak tdak akan dikenakan RPGT, begitu pula sebaliknya. Pajak penghasilan adalah pajak atas pendapatan, sedangkan RPGT adalah pajak atas capital gain, yaitu keuntungna yang diperoleh ketika properti dijual off.
Adapula tentang isu akuntansi kreatif apakah sama dengan penipuan? Jawabannya adalah berbeda. Akuntansi kreaif adalah memanipulasi angka keuangan, biasanya masih dalam peraturan dan standar akuntansi. Contohnya seperti agency problem dan income smoothing, yaitu perataan laba dimana perusahaan meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan. Sedangkan penipuan adalah kekeliruan atas poin-poin yang material atau masalah penting bagi lembaga atau perusahaan yang dilakukan secara sengaja.
Sekian resume saya mengenai auditing syariah dan berbagai isu yang terkait dari berita dalam Accountants Today halaman 28-47 edisi Juni 2010.
(Nur Fathimah Az Zahra_STEI SEBI_AS2012A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar