Minggu, 08 November 2015

Auditor Syariah, Sertifikasi Yuk?



Sertifikasi Auditor Syariah Buktikan DPS Berkompeten
By:Silvia Yuliana Dewi
 
Sertifikat auditor akan meyakinkan pemangku kepentingan perusahaan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh seorang auditor tidak diragukan. Baik audit laporan keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan hukum pastilah dikuasai oleh setiap auditor yang bersertifikat. Sertifikat seperti CPA(Certified Public Accounting), QIA(Qualified Internal Audit), dan CMA(Certified Management Accountant) adalah beberapa jenis sertifikat bagi auditor profesional.
Menempati wilayah penting dalam audit internal entitas syariah. Dewan Pengawas Syariah(DPS) menjalankan fungsi sebagai pengawas perusahaan agar selalu dalam koridor syariah. Selain fungsi pengawasan, fungsi audit juga dimiliki oleh DPS terkhusus audit akad-akad dari produk yang dikeluarkan oleh entitas syariah. Hal ini dikritisi oleh beberapa pakar akuntansi syariah karena fungsi DPS belum dimaksimalkan. Fungsi DPS saat ini dalam lingkup audit dinilai terlalu sempit pada aspek akad, maka perlu ditambah kemampuan audit operasional, organisasi, sumber daya manusia, kebijakan, dan laporan keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus meningkatkan kualitas dan kompetensi agar tercipta entitas syariah yang patuh syariah dalam segala aspek operasionalnya.
Dalam memenuhi kemampuan DPS, Dewan Syariah Nasional(DSN) mewadahi tiga level sertifikasi bagi auditor syariah atau yang disebut Dewan Syariah Nasional(DSN). Level sertifikasi pertama merupakan pengenalan industri syariah sesuai dengan jenis dan bidangnya, level kedua adalah tahap intermediet, di mana ilmu pengawasan terhadap kepatuhan syariah akan diberikan seperti cara membaca dan menyiapkan check list audit pengawasan syariah. Level terakhir adalah advance, pada level ini DPS diajarkan metode penyusunan opini syariah. Sertifikasi lain yang wajib diikuti oleh DPS, lembaga dan profesi penunjang syariah, yakni sertifikasi konsultan hukum, sertifikasi notaris, sertifikasi bank kustodian, sertifikasi biro administrasi efek, sertifikasi wali manat, sertifikasi pemeringkat efek, sertifikasi investasi, sertifikasi penilai, dan sertifikasi akuntan publik. [1]
Luasnya cakupan sertifikasi tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Shafii dkk(2014) terkait usulan konten-konten yang dimasukkan dalam sertifikasi auditor syariah. Dalam penelitian yang dilakukan kepada 351 orang mahasiswa di Malaysia serta 53 orang regulator dan komite syariah. Didapatan hasil bahwa dalam sertifikasi auditor syariah seharusnya mencakup bidang kebijakan bisnis, proses dan prosedur, perhitungan zakat dan pembayaran, akad dan perjanjian, dan laporan keuangan.[2]




[2] Shafii, Zurina et al. 2014. Shariah Audit Certification Contents Views of Regulators, Shariah Commitee, Shariah Reviewers and Undersgraduated Students. Malaysia. International Journal of Economics and Finance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar