Sertifikasi
Auditor Syariah Buktikan DPS Berkompeten
By:Silvia Yuliana Dewi
Sertifikat auditor akan
meyakinkan pemangku kepentingan perusahaan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh seorang
auditor tidak diragukan. Baik audit laporan keuangan, audit operasional maupun
audit kepatuhan hukum pastilah dikuasai oleh setiap auditor yang bersertifikat.
Sertifikat seperti CPA(Certified Public Accounting), QIA(Qualified
Internal Audit), dan CMA(Certified Management Accountant) adalah beberapa
jenis sertifikat bagi auditor profesional.
Menempati
wilayah penting dalam audit internal entitas syariah. Dewan Pengawas Syariah(DPS)
menjalankan fungsi sebagai pengawas perusahaan agar selalu dalam koridor
syariah. Selain fungsi pengawasan, fungsi audit juga dimiliki oleh DPS terkhusus
audit akad-akad dari produk yang dikeluarkan oleh entitas syariah. Hal ini
dikritisi oleh beberapa pakar akuntansi syariah karena fungsi DPS belum
dimaksimalkan. Fungsi DPS saat ini dalam lingkup audit dinilai terlalu sempit
pada aspek akad, maka perlu ditambah kemampuan audit operasional, organisasi, sumber
daya manusia, kebijakan, dan laporan keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
harus meningkatkan kualitas dan kompetensi agar tercipta entitas syariah yang patuh
syariah dalam segala aspek operasionalnya.
Dalam
memenuhi kemampuan DPS, Dewan Syariah Nasional(DSN) mewadahi tiga level
sertifikasi bagi auditor syariah atau yang disebut Dewan Syariah Nasional(DSN).
Level sertifikasi pertama merupakan pengenalan industri syariah sesuai dengan
jenis dan bidangnya, level kedua adalah tahap intermediet, di mana ilmu
pengawasan terhadap kepatuhan syariah akan diberikan seperti cara membaca dan
menyiapkan check list audit pengawasan syariah. Level terakhir adalah advance,
pada level ini DPS diajarkan metode penyusunan opini syariah. Sertifikasi lain
yang wajib diikuti oleh DPS, lembaga dan profesi penunjang syariah, yakni
sertifikasi konsultan hukum, sertifikasi notaris, sertifikasi bank kustodian,
sertifikasi biro administrasi efek, sertifikasi wali manat, sertifikasi
pemeringkat efek, sertifikasi investasi, sertifikasi penilai, dan sertifikasi akuntan
publik. [1]
Luasnya cakupan sertifikasi
tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Shafii dkk(2014) terkait
usulan konten-konten yang dimasukkan dalam sertifikasi auditor syariah. Dalam penelitian
yang dilakukan kepada 351 orang mahasiswa di Malaysia serta 53 orang regulator
dan komite syariah. Didapatan hasil bahwa dalam sertifikasi auditor syariah
seharusnya mencakup bidang kebijakan bisnis, proses dan prosedur, perhitungan
zakat dan pembayaran, akad dan perjanjian, dan laporan keuangan.[2]
[2] Shafii,
Zurina et al. 2014. Shariah Audit Certification Contents Views of
Regulators, Shariah Commitee, Shariah Reviewers and Undersgraduated Students.
Malaysia. International Journal of Economics and Finance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar