Minggu, 19 Oktober 2014

Materi Kuliah Pengantar Auditing Lengkap Bagian 2



KAMI ANTARKAN ANDA PADA AUDITING
"GERBANG II"

Di materi pengantar auditing bahagian I telah dijelaskan pengertian dan proses auditing. Kali ini kami akan mencoba memaparkan apa saja jenis audit, jenis profesi auditor, syarat menjadi auditor independen dan standar auditing.

1.    Jenis Audit

Audit memiliki tiga jenis, sebagai berikut:
1)      Audit Laporan Keuangan
Jenis audit yang pertama ini adalah jenis audit yang tugasnya memeriksa asersi dalam
Laporan Keuangan. Kriteria yang digunakan adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Sehingga Laporan Audit berisi pendapat auditor atas kesesuaian Laporan Keuangan dengan PABU.
2)      Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan merupakan jenis audit yang memeriksa tindakan perorangan / organisasi. Kriteria yang digunakan adalah Kebijakan, Perundangan dan Peraturan. Laporan Audit jenis ini berisi pendapat auditor atas kepatuhan perorangan / organisasi thd Kebijakan, Perundangan dan Peraturan.
3)      Audit Operasional
Yang terakhir adalah Audit Operasional yang memeriksa seluruh / sebagian aktifitas organisasi. Kriteria yang digunakan adalah tujuan tertentu organisasi. Laporan Audit ini berisi rekomendasi perbaikan aktivitas.

2.    Jenis Auditor

Setelah mengetahui apa saja jenis audit. Berikutnya kita perlu juga memahami jenis-jenis auditor, sebagai berikut:
1)      Akuntan Publik Terdaftar.
2)      Auditor Pemerintah, seperti BPK dan BPKP.
3)      Auditor Internal (karyawan).
4)      Auditor Pajak, seperti DJP dan KPP 

3.    Syarat Menjadi Auditor Independen

1)      Bergelar akuntan
2)      Telah bergabung dan menjadi anggota IAI
3)      Bergelar BAP / CPA
4)      Termasuk anggota IAI-KAP
5)      Dan telah memiliki pengalaman audit 

4.    Standar Auditing (Issued By IAI)

Ada tiga standard auditing berdasarkan IAI, sebagai berikut:
1)      Standar Umum, seperti keahlian & pelatihan, teknis yang Memadai, independensi dalam
sikap mental, kemahiran Profesional yang cermat dan seksama.
2)      Standar Pekerjaan Lapangan, seperti perencanaan dan supervisi audit, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian internal, bukti audit yang cukup dan kompeten.
3)      Standar Pelaporan, seperti pernyataan apakah LK sesuai dengan PABU, pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip PABU, pengungkapan informatif dalam LK, pernyataan pendapat atas LK secara keseluruhan. 

(ON)