KAMI ANTARKAN ANDA PADA AUDITING
"GERBANG II"
Di
materi pengantar auditing bahagian I telah dijelaskan pengertian dan proses
auditing. Kali ini kami akan mencoba memaparkan apa saja jenis audit, jenis
profesi auditor, syarat menjadi auditor independen dan standar auditing.
1. Jenis
Audit
Audit memiliki tiga
jenis, sebagai berikut:
1) Audit
Laporan Keuangan
Jenis audit yang
pertama ini adalah jenis audit yang tugasnya memeriksa asersi dalam
Laporan Keuangan. Kriteria
yang digunakan adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Sehingga Laporan
Audit berisi pendapat auditor atas kesesuaian Laporan Keuangan dengan PABU.
2) Audit
Kepatuhan
Audit kepatuhan
merupakan jenis audit yang memeriksa tindakan perorangan / organisasi. Kriteria yang digunakan adalah Kebijakan, Perundangan
dan Peraturan. Laporan Audit jenis ini berisi pendapat auditor atas kepatuhan
perorangan / organisasi thd Kebijakan, Perundangan dan Peraturan.
3) Audit
Operasional
Yang terakhir adalah Audit Operasional yang memeriksa seluruh / sebagian
aktifitas organisasi. Kriteria yang digunakan adalah tujuan tertentu organisasi.
Laporan Audit ini berisi rekomendasi perbaikan aktivitas.
2.
Jenis
Auditor
Setelah mengetahui apa saja jenis audit. Berikutnya kita perlu juga
memahami jenis-jenis auditor, sebagai berikut:
1)
Akuntan
Publik Terdaftar.
2)
Auditor
Pemerintah, seperti BPK dan BPKP.
3)
Auditor
Internal (karyawan).
4)
Auditor
Pajak, seperti DJP dan KPP
3.
Syarat
Menjadi Auditor Independen
1)
Bergelar
akuntan
2)
Telah
bergabung dan menjadi anggota IAI
3)
Bergelar
BAP / CPA
4)
Termasuk
anggota IAI-KAP
5)
Dan
telah memiliki pengalaman audit
4.
Standar
Auditing (Issued By IAI)
Ada tiga standard auditing berdasarkan IAI, sebagai berikut:
1)
Standar
Umum, seperti keahlian & pelatihan, teknis yang
Memadai, independensi dalam
sikap
mental, kemahiran Profesional yang cermat dan seksama.
2) Standar
Pekerjaan Lapangan, seperti perencanaan dan supervisi audit, pemahaman yang memadai
atas struktur pengendalian internal, bukti audit yang cukup dan kompeten.
3) Standar
Pelaporan, seperti pernyataan apakah LK sesuai dengan PABU, pernyataan mengenai
ketidak konsistenan penerapan prinsip PABU, pengungkapan informatif dalam LK, pernyataan
pendapat atas LK secara keseluruhan.
(ON)




