Sabtu, 17 Januari 2015

Independensi, Integritas dan Objektivitas Auditor



Independensi, Integritas dan Objektivitas Auditor

Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagiamana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalan penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar Umum dan Standar Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI:
1.      Kompetensi professional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
2.      Kecermatan dan kesaksamaan professional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan kesaksamaan professional.
3.      Perencanaan dan supervise. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa professional.
4.      Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa professionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan tugas jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.

Standar Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penugasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari standar akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas standar akuntasnsi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan menyesatkan.


Tanggung Jawab kepada Manajemen
      Auditor tidak boleh mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien, kecuali untuk penyidikan dan review mutu
      Fee auditor tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa, tingkat keahlian, struktur biaya KAP
      Larangan “banting harga” jasa audit
      Larangan fee “kontinjen”, jika mengurangi independen

Tanggung Javab kepada Rekan Kerja
      Wajib memelihara citra profesi/reputasi rekan seprofesi
      Wajib komunikasi tertulis antar kedua KAP saat penugasan baru
      Tidak boleh 2 atau KAP menerima penugasan yang sama baik jasa atau waktu

Tanggung Jawab dan Praktik Lain
      Larangan pencemaran profesi
      Boleh iklan jasa KAP selama tidak merendahkan citra profesi, Hanya iklan jasa, bukan iklan harga
      Larangan menerima/memberik komisi jika mengurangi independensi
      Fee rujukan (referal) untuk sesama KAP
      Badan hukum KAP sesuai regulasi yang ada


Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode etik profesi akuntan public adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Rumusan kode etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemukhtahiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan  Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
(AJ) 

PROGRAM AUDIT



PROGRAM AUDIT

Terdapat 2 jenis pengujian (test) dalam audit:
1.       Pengujian kepatuhan(Compliance Test) : yaitu pegujian terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi telah diproses dan dicatat sesuai dengan system dan prosedur yang diterapkan manajemen.
Contoh apliksi Compiance Test(jenis transasi dan sample yang digunakan)
a.       Penjualan                                    : Faktur Penjualan
b.      Penerimaan Kas                       : Kwitansi
c.       Pengeluaran Kas                      : Nomor Cek atau Giro
d.      Pembelian                                  : Surat Pesanan (Purchase Order)
e.      Pembayaran gaji /upah            :Daftar Gaji
f.        Jurnal Koreksi/Penyesuaian                : Jurnal Voucher
Fokus perhatian saat Compliance Test:
-          Kelengkapan dokumen pendukung (supporting document)
-          Kebenaran perhitungan matematis (footing, cross footing, extention0
-          Otorisasi dari berwenang
-          -Kebenaran nomor perkiraan (debit/kredit)
-          Kebenaran posting di Buku Besar
Dalam melaksanakan Compliance Test ada 2 prosedur yang dapat digunakan:
a.       Understanding Internal Control
-          Pengalaman auditor sebelumnya
-          Tanya jawab dengan personal klien
-          Baca sistem dan kebijakan klien
-          Uji dokumen
-          Observasi aktivitas/operasional klien
b.      Test of Control
-          Tanya jawab dengan personel yang tepat
-          Uji dokumen catatan dan laporan
-          Reperform prosedur klien
-          Observasi aktivitas control

2.       Pengujian substantive(Substantive Test): yaitu pengujian terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan(neraca dan laba rugi)
Prosedur yang dapat digunakan dalam melaksanakan Substantive  Test:
a.       Analytical Procedures
Prosedur ini lazim digunakan dalam membandingkan data berjalan dengan data laporan keuangan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memahami bisnis klien, memahami kemampuan klien terhadap goingconcern, menemukan indikasi potensi salah saji, dan mempersempit focus audit.
b.      Test of Detail Balance
Prosedur ini focus terhadap saldo akhir Buku Besar. TDB dilaksanakan untuk menguji kebenaran unit moneter akun (nilai rupiah saldo akun). Tahapan TDB meliputi:
-          Lonfirmasi saldo piutang
-          Pengujian cut off penjualan
-          Rekonsiliasi bank
-          Pemeriksaan fisik persediaan
-          Pemeriksaan dokumen utang

(SYD)

Etika Profesional Auditor



Etika Profesional


Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatann Akuntan Indonesia. Norma tersebut mencakup tanggung jawab akuntan public, unsur-unsurnorma pemeriksaan akuntan antara lain pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informative, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia menyempurnakan kembali norma pemeriksaan akuntan dan di lengkapi dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.
Dalam tahun 1992, Ikatan Akuntan Indoensia menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, edisi revisi yang memasukkan suplemen No. 1 sampai dengan No. 12 dan interpretasi No. 1 sampai dengan No. 2.
Dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan standar professional akuntan public yang secara garis besar berisi:
1.      Uraian mengenai standar profesioanal akuntan public
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review
Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang berjudul Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001, terdiri dari lima standar yaitu:

1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA)
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

Sepuluh Standar Auditing
Menurut PSA. 01 (SA Seksi 150)
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” berkaitan dnegan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang berbeda dnegan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas professional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (2011: 150.1-150.2) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
a.       Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dnegan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pemintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2.      Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dnegan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipukul oleh auditor (IAPI, 2011: 150.1 & 150.2)

(AJ)